[1]
Irzan, H. and Tornado, A.S. 2025. Putusan Pengadilan Terhadap Perkara Pidana Tanpa Didampingi Penasehat Hukum yang Masuk dalam Ketentuan Pasal 56 KUHAP. Pahlawan: Jurnal Ilmu Pendidikan-Sosial-Budaya. 21, 2 (Oct. 2025), 389–397. DOI:https://doi.org/10.57216/pah.v21i2.22.