Irzan, H. and Tornado, A. S. (2025) “Putusan Pengadilan Terhadap Perkara Pidana Tanpa Didampingi Penasehat Hukum yang Masuk dalam Ketentuan Pasal 56 KUHAP”, Pahlawan: Jurnal Ilmu Pendidikan-Sosial-Budaya, 21(2), pp. 389–397. doi: 10.57216/pah.v21i2.22.