Pelanggaran Netralitas ASN dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemilihan Kepala Daerah
DOI:
https://doi.org/10.57216/pah.v21i2.20Keywords:
Netralitas; Penyalahgunaan Wewenang; Pemilihan Kepala DaerahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah norma penyelenggaraan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam undang-undang Pilkada telah sesuai dengan prinsip keadilan pemilu serta untuk merumuskan kontruksi norma yang lebih efektif dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh ASN selama proses pemilihan kepala daerah. Penelitian ini berfokus pada pertanyaan utama, yaitu apakah regulasi yang ada sudah menjamin pelaksanaan netralitas ASN secara adil dan bagaimana rekonstruksi hukum dapat mengintegrasikan peran berbagai lembaga pengawas untuk mencapai efektivitas penegakan norma. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, melalui analisis komprehensif terhadap data sekunder yang diperoleh dari ketentuan peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, jurnal, serta dokumen kebijakan yang relevan. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa meskipun telah diterapkan berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan pedoman terkait seperti SKB Nomor 2 Tahun 2022, masih terdapat kekaburan dalam implementasinya serta koordinasi antar lembaga pengawas kurang optimal, sehingga pelanggaran netralitas ASN belum dapat diminimalisir secara efektif. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi hukum untuk menciptakan mekanisme penegakan yang terintegrasi dan sanksi yang lebih tegas guna menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Downloads
References
Anugrah, Noor Fajrin. (2019). Artikel Jurnal Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) calon petahana terhadap penyelenggaraan pemilu PILKADA berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016Tentang pemilihan Umum kepala daerah. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin.
Asshiddiqie. Jimly. (2009)."Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Jakarta.
Azis, M. Noor. (2011). Pengkajian Hukum tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jakarta : Badan Hukum Pembinaan Hukum Nasional.
Baechler, Jean. (2001). Demokrasi Sebuah Tinjauan Aanalitis, Yogyakarta : Kanisius.
Buana Mirza Satria. (2018). “Menimbang Lembaga Peradilan Khusus Pemilu: Studi Perbandingan Hukum Tata Negara,” Makalah, disampaikan pada Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-V di Batusangkar.
C, Anwar. (2011).Teori dan Hukum Konstitusi. Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945 (Pasca Perubahan) Implikasi dan Implementasi Pada Lembaga Negara : Bandung.
Gaffar, Janedjri M.(2012). Politik Hukum Pemilu. Konstitusi Press : Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bachruddin Meikiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



