Asas Kehati-Hatian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scamming) di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.57216/pah.v21i2.23Keywords:
Asas Kehati-hatian;Undang-Undang ITE; Tindak Pidana Modus Asmara; Media SosialAbstract
Asas kehati-hatian secara tegas di sebutkan di dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai salah satu dasar atau landasan di dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Asas Kehati-Hatian Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scamming) Di Media Sosial, mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scamming) Di Media Sosial. Jenis penelitian yang peneliti pergunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan.Secara sederhana, kehati-hatian adalah suatu pendekatan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan tindakan pencegahan atas adanya kemungkinan terjadinya dampak merugikan. Love scamming disebut juga sebagai Love Romance atau jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Penipuan Modus Asmara/Romansa merupakan Tindakan kriminal yang menciptakan identitas online palsu untuk mendapatkan kasih sayang dan kepercayaan korban, setelah itu penipu menggunakan hubungan percintaannya untuk memanipulasi dan mendapatkan keuntungan dari korban.Modus yang digunakan pelaku biasanya menggunakan akun palsu yakni nama pengguna tidak sesuai, foto yang mencurigakan, jumlah pengikkut terlalu sedikit atau terlalu banyak, bio di profil terlihat aneh, akun selebriti tiba-tiba mengirim pesan, dan pesan yang dikirm bersifat mendesak. Aturan hukum yang dapat dikenakan untuk menjerat pelaku dan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dengan modus asmara (love scamming) di media sosial, diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Downloads
References
Abdul Wahid dan M. Labib.(2005).Kejahatan Mayantara (cybercrime). Bandung: Refika Aditama.
Agus Rahardjo. (2002). Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung:Citra Aditya Bakti.
Ahmad Ramli. (2004).Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.
Ahmad Sofian. (2018). Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Jakarta:Prenadamedia Group.
Budi Suhariyanto.2013.Tindak Pidana Teknologi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta : Rajawali Pers.
C.S.T. Kansil.2007. Latihan Ujian Hukum Pidan. Jakarta: Sinar Grafika.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom.2009.Cyber Law Aspek hukum Teknologi Informasi. Bandung : Refika Aditama.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Syaifudin.2007. Materi Dasar Study Tentang Kejahatan. Banjarmasin: UNLAM Press
Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nadya Febrianie Nooridhayanti, & Diana Haiti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



