Dampak Kebijakan ASN dan PPPK Paruh Waktu terhadap Eksistensi Guru Honorer
DOI:
https://doi.org/10.57216/pah.v21i2.9Keywords:
ASN; PPPK; Guru Honorer; Kebijakan Pendidikan; Kesejahteraan GuruAbstract
Artikel ini membahas dampak kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terhadap eksistensi guru honorer di Indonesia. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, penulis mengkaji dinamika ketenagakerjaan dalam sektor pendidikan, khususnya menyangkut kesejahteraan dan kepastian status hukum guru non-ASN. Kebijakan PPPK Paruh Waktu, yang diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, diharapkan mampu menjadi solusi atas permasalahan status guru honorer yang selama ini terpinggirkan. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan seperti ketidakjelasan kontrak, ketimpangan kesejahteraan, serta potensi konflik antar tenaga pengajar. Meskipun terdapat sisi positif seperti peningkatan profesionalitas dan efisiensi birokrasi, dampak negatif seperti ketimpangan pendapatan dan ketidakpastian karier tetap menghantui para guru honorer. Artikel ini merekomendasikan perlunya evaluasi menyeluruh dan penyesuaian kebijakan agar tujuan peningkatan mutu pendidikan nasional benar-benar tercapai melalui pemberdayaan guru secara berkeadilan.
Downloads
References
Abdullah, E. (2021). ASN Berakhlak Bangga Melayani Bangsa. CV BUDI UTAMA.
Aturan Baru Tentang PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025. (2025). Ayo Jakarta. https://www.ayojakarta.com/news/7614368014/aturan-baru-tentang-pppk-paruh-waktu-berdasarkan-keputusan-menteri-nomor-16-tahun-2025-ada-peluang-jadi-cpns-lho
Dhobith, A. (2024). Analisis Kebijakan Guru Honorer terhadap Kesejahteraan Hidup Guru Honorer di Indonesia. JurnalParamurobi, 7(1), 45–47.
Fahum. (2025). Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Lebih Besar dari Honorer, Jam Kerja Fleksibel! INFOHUKUM. https://fahum.umsu.ac.id/info/gaji-pppk-paruh-waktu-2025-lebih-besar-dari-honorer-jam-kerja-fleksibel/
Hilmi Fauzi, D. S. (2017). Studi tentang Kebijakan Guru Honorer Sekolah Dasar di Yogyakarta. TADBIR : Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 5(2), 163.
Indonesia, K. P. A. N. dan R. B. R. (2025). Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Lisa Anggreni, D. (2024). Dampak Implementasi Kebijakan PPPK Guru di Kecamatan Warungpring. LEARNING: Jurnal Inovasi Penelitian Pendidikan Dan Pembelajaran, 4(4), 1060.
PPPK Paruh Waktu sebagai solusi Non-ASN Database BKN Mendapatkan Kepastian Hukum. (2025). BKN.Go.Id. https://www.bkn.go.id/kepala-bkn-pppk-paruh-waktu-sebagai-solusi-non-asn-database-bkn-mendapatkan-kepastian-hukum
Selamat! Pemerintah Serahkan SK PPPK Paruh Waktu dan Umumkan Mekanisme Gaji Mulai 2025. (2025). Ayo Jakarta. https://www.ayojakarta.com/metropolitan/7614645950/
Trihadi Susanto, S. (2024). Dampak Peraturan Pemerintah Nomkr 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Terhadap Kesejahteraan Guru Honorer. Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 1220.
Victorynie, I. (2024). Dampak Kebijakan Penerimaan Guru Pegawai Pemeintah Dengan Perjanjian Kerja terhadap Lembaga Pendidikan. Attractive: Innovative Education Jurnal, 6(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Raihanuddin, Rahma Azhar Karania, Isabela, & Ahmad Maftuh Sujana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



